- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah Ingkar Janji/Wanprestasi;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.163/KA/17, tanggal 09 Oktober 2017, Surat Akta Perjanjian Kredit No.4, Tanggal 09 Oktober 2017, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.9, tertanggal 11 Mei 2018, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.52/2018, Tanggal 3 Mei 2018, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I membayar hutangnya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp631.009.709,00 (enam ratus tiga puluh satu juta sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PN PONTIANAK Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Gadai/Hipotik/Fiducia |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, Br Hakim Anggota Deny Ikhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara: Sisa HutangRp294.510.144,00 Tunggakan BungaRp88.951.964,00 denda Rp247.547.601,00 Total Rp631.009.709,00 yang apabila tidak dibayar maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maupun pihak-pihak lainnya yang menguasai obyek jaminan/agunan yaitu sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:5323/Benua Melayu Darat, Luas 85 M2, Surat Ukur tanggal 27 Mei 1991, No.01819/1991, yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak, tanggal 20 Mei 2009, terdaftar atas nama Tergugat II, yang terletak di Jalan Haji Abbas Gang Kelantan II No.4/118, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak agar segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan alat negara; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk mematuhi Putusan Perkara a quo; 6. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; DALAM REKONENSI: Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Tergugat II dan Tergugat III dalam konvensi/Penggugat II dan Penggugat III dalam rekonvensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.115.000,00 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1612 K/Pdt/2022
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik7327