- Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sanyoto bin Suratman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ngatinah binti Rabu) di depan sidang Pengadilan Agama Sukadana;
- Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi dalam petitum Nomor 4 Huruf A tidak dapat diterima;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah anak berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.250.000 (dua jta dua ratus lima puluh ribu ribu rupiah);
- Nafkah mut?ah berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak, iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam amar poin 2 (dua) di atas sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Rekonvensi dalam petitum Nomor 6.1 tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Rekonvensi dalam petitum Nomor 6.2 tidak dapat diterima;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA Sukadana Nomor 787/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
|
Nomor | 787/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sukadana |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifqiyatunnisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aprilia Candra, S.sy.br Hakim Anggota Ana Latifatuz Zahro |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhoni Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi; Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp5.070.000,00 (lima juta tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 787/Pdt.G/2021/PA.Sdn.zip
- Download PDF
- 787/Pdt.G/2021/PA.Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 787/Pdt.G/2021/PA.Sdn
Statistik2621