- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Marudut Roni Tua Siregar bin Irwansyah Siregar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Lovita Sandy Sinaga binti Rayam Sinaga) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rodo Akbar Siregar, laki-laki, lahir tanggal 30 Juni 2016 dan Adil Jaya Siregar, laki-laki, lahir tanggal 17 Mei 2019 berada di bawah Hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anak tersebut;
- Menetapkan nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rodo Akbar Siregar, laki-laki, lahir tanggal 30 Juni 2016 dan Adil Jaya Siregar, laki-laki, lahir tanggal 17 Mei 2019, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua anak tersebut berusia 21 tahun atau dewasa atau mampu berdiri sendiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi berupa nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rodo Akbar Siregar, laki-laki, lahir tanggal 30 Juni 2016 dan Adil Jaya Siregar, laki-laki, lahir tanggal 17 Mei 2019, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua anak tersebut berusia 21 tahun atau dewasa atau mampu berdiri sendiri;
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 559/Pdt.G/2021/PA.Sim |
|
Nomor | 559/Pdt.G/2021/PA.Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Muhammad Irsyad |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Fri Yosmen, Hakim Anggota Ilmas |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Ariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.645.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 559/Pdt.G/2021/PA.Sim.zip
- Download PDF
- 559/Pdt.G/2021/PA.Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 559/Pdt.G/2021/PA.Sim
Statistik5110