- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT /PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU NOMOR: 23/G/2019/ PTUN-PBR TAGGAL 30 JULI 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BATAL SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT/PEMBANDING BERUPA SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA PEKANBARU NOMOR: 736 TAHUN 2018 TANGGAL 26 DESEMBER 2018 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN ATAS NAMA AMRASUL ABDULLAH, ST;
- MEWAJIBKAN TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MENCABUT SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA PEKANBARU NOMOR: 736 TAHUN 2018 TANGGAL 26 DESEMBER 2018 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN ATAS NAMA AMRASUL ABDULLAH, ST;
- MEWAJIBKAN TERGUGAT/PEMBANDING MENERBITKAN KEUPUTUSAN BARU TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN ATAS NAMA AMRASUL ABDULLAH, ST TERHITUNG MULAI TANGGAL DITETAPKAN KEPUTUSAN TERSEBUT YAITU TANGGAL 26 DESEMBER 2018;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN DAN YANG TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan banding Tergugat /Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 23/G/2019/ PTUN-PBR taggal 30 Juli 2019, yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat/Pembanding berupa Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor: 736 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang pemberhentian karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atas nama AMRASUL ABDULLAH, ST;
- Mewajibkan Tergugat/Pembanding untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor: 736 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang pemberhentian karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atas nama AMRASUL ABDULLAH, ST;
- Mewajibkan Tergugat/Pembanding menerbitkan Keuputusan baru tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atas nama AMRASUL ABDULLAH, ST terhitung mulai tanggal ditetapkan Keputusan tersebut yaitu tanggal 26 Desember 2018;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Pengadilan dan yang tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 225/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 225/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | M.ap., Undang Saepudin, Brkamer Togatorop |
Panitera | Daniel H. Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 225/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 187 K/TUN/2020
Banding : 225/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik9975