- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nandi Darmawan bin H. Darta) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Rina Wahyuni binti Warsono) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Banjar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat rekonvensi yang bernama:
- Yoana Fakhira Darmawan binti Nandi Darmawan, lahir tanggal 28 Oktober 2010;
- Nuurlaras Razita Darmawan binti Nandi Darmawan, lahir tanggal 04 Desember 2012 ;
- Memerintahkan kepada Penggugat rekonvensi selaku pemegang hak asuh kedua anak sebagaimana dalam diktum putusan angka 2 untuk memberikan hak akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya;
- Menetapkan kewajiban Tergugat rekonvensi kepada Penggugat rekonvensi berupa nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.435.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp. 13.740.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- Nafkah untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat rekonvensi bernama Yoana Fakhira Darmawan binti Nandi Darmawan dan Nuurlaras Razita Darmawan binti Nandi Darmawan sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun atau sudah menikah) dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai mut?ah, nafkah iddah, dan nafkah anak sebagaimana diktum putusan dalam rekonvensi angka 4 di depan sidang Pengadilan Agama Kota Banjar sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA KOTA BANJAR Nomor 360/Pdt.G/2021/PA.Bjr |
|
Nomor | 360/Pdt.G/2021/PA.Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTA BANJAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfid Nurfitra Mubarok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muchammad Aqib Junaidi, Ibr Hakim Anggota Ali Zia Husnul Labib |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanibarizatul Baroroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. Dalam Konvensi B. Dalam Rekonvensi Berada di bawah hadhonah Penggugat rekonvensi; C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pdt.G/2021/PA.Bjr.zip
- Download PDF
- 360/Pdt.G/2021/PA.Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pdt.G/2021/PA.Bjr
Statistik4677