- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Kamil Azhar Bin Hamzah pada tahun 1972 karena sakit ;
- Menetapkan ahli waris almarhum Kamil Azhar Bin Hamzah yaitu:
- Menetapkan telah meninggal dunia Khatijah Binti Muhammad Ali pada tanggal 04 Januari 2021 karena sakit ;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Khatijah Binti Muhammad Ali yaitu:
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 236/Pdt.P/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 236/Pdt.P/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.mohd. Ridhwan Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Nawi Hasibuan, Br Hakim Anggota H. Saifullah Abbas |
Panitera | Panitera Pengganti: Ainal Mardhiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 3.1. Khatijah Binti Muhammad Ali adalah istri dari pewaris; 3.2. Khairul Azhari Sihaan Bin Kamil Azhar (Pemohon I) adalah anak laki-laki kandung ; 3.3. Yanuar Purnama Bin Kamil Azhar (Pemohon II) adalah anak anak laki-laki kandung ; 3.4. Maulana Azhari Bin Kamil Azhar (Pemohon III) adalah anak laki-laki kandung ; 3.5. Nining Khairani Binti Kamil Azhar (Pemohon IV) adalah anak perempuan kandung ; 3.6. Maulidar Kamil. SHN Bin Kamil Azhar (Pemohon V) adalah anak anak laki-laki kandung ; 3.7. Maghfirah Binti Iskandar Zulkarnain (Pemohon VI) adalah cucu laki-laki dari pewaris ; 5.8. Dehar Mandra Wirata Bin Harmailis (Pemohon VII) adalah cucu laki-laki dari pewaris; 5.1. Khairul Azhari Sihaan Bin Kamil Azhar (Pemohon I) adalah anak laki-laki kandung ; 5.2. Yanuar Purnama Bin Kamil Azhar (Pemohon II) adalah adalah anak laki-laki kandung ; 5.3. Maulana Azhari Bin Kamil Azhar (Pemohon III) adalah anak laki-laki kandung ; 5.4. Nining Khairani Binti Kamil Azhar (Pemohon IV) adalah anak laki- laki kandung ; 5.5. Maulidar Kamil. SHN Bin Kamil Azhar (Pemohon V) adalah anak laki-laki kandung ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pdt.P/2021/MS.Bna
Statistik435