- Menyatakan terdakwa Saharuddin alias Mimin Bin Hasan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Saharuddin alias Mimin Bin Hasan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000 (delapan ratuus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat awal 3,1871 gram, berat akhir 2,9977 gram;
- 1 (satu) Pcs Plastik bening kosong;
- 1 (Satu) unit timbangan digital Elektrik Merk Camry warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah tas kecil berbentuk sepatu warna hitam putih;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WATAMPONE Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hairuddin Tomu, Hakim Anggota Fitriah Ade Maya |
Panitera | Panitera Pengganti Armansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Statistik246