Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Tim |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Irsyad Hasyim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarmaida E.r. Lumban Tobing, Br Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Maksimus Silan Alias Majes tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 unit Handphone merk Vivo V17 warna biru tua dengan nomor sim card 082134350243 dan 082241263573 - 1 lembar resi pengiriman J&T dengan nomor JD00884587396 - 1 buah dos paketan dilakban warna hitam - 1 buah plastic bening isi tembakau jenis sintetis - 1 lembar baju lengan Panjang warna coklat merk alisan - 1 lembar baju koko lengan pendek warna orange merk malabis - 1 unit handphone merk Vivo Y 93 warna biru dengan nomor sim card 082398579419; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Aditya Steven Mebria alias Adit; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Tim
Statistik600