- Menyatakan Terdakwa BUSRA EDI, S.Ip., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
Putusan PN MAMUJU Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irawan Ismail, M.hbr Hakim Anggota Yudikasi Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Mustika Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair Tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Busra Edi, S.Ip., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidiair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp102.556.000,00 (Seratus dua juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah), Apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan dalam Rumah Tahanan Negara; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Keputusan Gubernur Sulawesi barat nomor: 188.4/ 186/ SULBAR/ IV/ 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Penetapan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020; 2) 1 Bundel dokumen DPA DAK Pembinaan SMA; 3) 1 Bundel Daftar sekolah Penerima dan Besaran DAK Fisik TA. 2020; 4) 1 Bundel Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 2020 antara Pemerintah Daerah Sulawesi Barat (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulbar Bidang Pembinaan SMA dan Kepala Sekolah) 5) Keputusan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 016/ I/ 2020, tanggal 10 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Fasilitator Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) tahun 2020 Provinsi Sulawesi Barat; 6) Surat Perjanjian Kerja Fasilitator Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang PSMA tahun Anggaran 2020; 7) 1 (satu) lembar Fotocopy pengumuman rekrutmen Fasilitator, daftar hadir wawancara dan format surat lamaran; 8) 1 Bundel Dokumen SMAN 2 MAMUJU; 9) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 BALLA 10) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 BUDONG ? BUDONG; 11) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 MATANGA; 12) 1 Bundel Dokumen SMAN 2 POLEWALI; 13) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 TABULAHAN; 14) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 MAMASA; 15) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 SIMBORO; 16) 1 Bundel Dokumen SMAN 3 MAMUJU; 17) 1 Bundel Dokumen SMAS ESRI MALABO; 18) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 TIKKE RAYA; 19) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 BARAS; 20) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 BAMBAIRA; 21) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 BAMBALAMOTU; 22) 1 Bundel Dokumen SMAN 2 CAMPALAGIAN; 23) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 POLEWALI; 24) 1 Bundel Dokumen SMAN 2 MAJENE; 25) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 WONOMULYO; 26) 1 Bundel Dokumen SMAN 3 MAJENE; 27) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 CAMPALGIAN; 28) 1 Bundel Dokumen SMAS NUSA BANGSA; 29) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 TUBBI; 30) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 MESSAWA (SMA KATOLIK); 31) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 DAPURANG; 32) 1 Bundel Dokumen SMAN 2 PASANGKAYU; 33) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 PASANGKAYU; 34) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 DURIPOKU; 35) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 BULUTABA; 36) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 SENDANA; 37) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 MATAKALI; 38) 1 Bundel Dokumen SMAS DHI MAPILLI; 39) 1 Bundel Dokumen SMAN 4 POLEWALI; 40) 1 Bundel Dokumen SMAN 3 POLEWALI; 41) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 LARIANG; 42) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 TINAMBUNG; 43) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 SARUDU; 44) 1 Bundel Dokumen SMAN 2 BAMBANG; 45) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 MAMUJU; 46) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 MAJENE; 47) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 ALU; 48) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 SESENAPADANG; 49) 1 Bundel Dokumen SMAS PERINTIS SINDAGAMANIK; 50) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 NOSU; 51) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 MAMBI; 52) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 BAMBANG; 53) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 ARALLE; 54) 1 Bundel Dokumen SMAN 2 BUNTUMALANGKA; 55) 1 Bundel Dokumen SMAN 3 BAMBANG; 56) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 MALANGKA; 57) 1 Bundel Dokumen SMANS YPP WONOMULYO; 58) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 SARJO; 59) 1 Bundel Dokumen SMAN 1 TOPOYO; 60) 1 (satu) lembar Fotocopy petikan Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar nomor: 813/ 004/ 2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; 61) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari tentang Penetapan Tim Koordinasi dan Monitoring Dana alokasi Khusus (DAK) Bidang PSMA Tahun Anggaran 2020 Provinsi Sulawesi Barat. 62) 1 unit Handphone merek Vivo type 1902 (Funtouch OS) nomor IMEI 1: 866440043533471, IMEI 2: 866440043533463 warna white purple; 63) Chat Whatsapp dengan Fasilitator DAK PSMA 2020, dan Chat Whatsapp dengan DAK 2020 PSMA 64) 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen SP2D tahap I, tahap II dan tahap III Bidang PSMA TA. 2020; 65) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor: 05068/ 106.D1/ C.41/ 96 tanggal 30 November 1996 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; dan Keputusan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 85353/ A2/ C/ 1994, tanggal 29 November 1994 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. 66) 2 (dua) lembar kwitansi pengembalian uang senilai Rp. 64.000.000,- dari Busra Edi; 67) 1 unit Handphone merek Vivo type 1935 nomor IMEI 8621101040314836 warna biru purple. 68) 3 (tiga) lembar Rekening Koran BANK BNI Cab. Mamuju nomor: 0199152343 atas nama Feranico, dan kwitansi Pembayaran perencanaan (biaya gambar dan RAB) senilai Rp. 5.800.000,- tanggal 4 agustus 2020 atas nama Putra Ayu; 69) Sejumlah uang pengembalian total Rp. 1.425.330.050,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah) sebagai berikut: ? Uang senilai Rp. 20,000,000,- disita dari dari ANDI FAHRUL ? Uang senilai Rp. 5,078,000,- disita dari dari ALVI YANITA, S.Pd., M.Pd ? Uang senilai Rp. 11,610,000,- disita dari dari CHRISTIAN, S.Pd ? Uang senilai Rp. 31,105,500,- disita dari dari SUDIRMAN, S.Pd.,M.Pd ? Uang senilai Rp. 7,037,000,- disita dari dari SUMARDI, S.Pd.,M.Pd ? Uang senilai Rp. 21,802,000,- disita dari dari ARMAN, S.Pd.,M.Pd ? Uang senilai Rp. 31,705,500,- disita dari dari AHFAZ, S.Pd.,M.Pd ? Uang senilai Rp. 3,519.000,- disita dari dari SAIFUDDIN, S.Pd ? Uang senilai Rp. 28,493,500,- disita dari dari ANDI SAMSUDDIN, S.Pd.,M.AP ? Uang senilai Rp. 3,518,600,- disita dari dari ARRY SUSANTO, S.Pd ? Uang senilai Rp. 20,189,000,- disita dari dari RESKIAH, S.Pd ? Uang senilai Rp. 7,037,250,- disita dari RUSTAN, S.Pd ? Uang senilai Rp. 7,050,000,- disita dari AMIRULLAH, S.Si.,S.Pd ? Uang senilai Rp. 3,518,000,- disita dari NURHAYATI, S.Pd ? Uang senilai Rp. 19,859,500,- disita dari HARMIATI, S.Pd ? Uang senilai Rp. 7,420,000,- disita dari JONISIUS, S.Pd.MM ? Uang senilai Rp. 7,000,000,- disita dari SALMON SALLA, S.Pd.,M.Pd ? Uang senilai Rp. 23,800,000,- disita dari DANYEL, S.Pd.,MM ? Uang senilai Rp. 11,622,000,- disita dari Dra. NURMIATY ? Uang senilai Rp. 51,000,000,- disita dari SURIANTI, S.Pd.,M.Pd ? Uang senilai Rp. 33,800.000,- disita dari SUAEB, S.Pd ? Uang senilai Rp. 10,156,000,- disita dari MUHAMMAD HATTA, S.Pd.,M.Pd ? Uang senilai Rp 16,578,000 disita dari Drs. RUSTAM LATIEF, M.Si ? Uang senilai Rp 20,814,000,- disita dari Drs. MAKHTAR, M.Si ? Uang senilai Rp 15,927,000,- disita dari Drs. MUHAMMAD SYAFIUDDIN, M.Pd ? Uang senilai Rp 41,419,700,- disita dari ABDUL RAHMAN, S.Pd.,M.Pd ? Uang senilai Rp 10,000,000 ,- disita dari GISMAN, S.Pd.,M.Pd ? Uang senilai Rp 21,000,000,- disita dari RUSLAN MADI, S.Pd., M.Si ? Uang senilai Rp 10,150,000,- disita dari Drs. H. JAMALUDDIN, M.Si ? Uang senilai Rp 37,262,000,- disita dari Dr. MUSTAPA T, MM ? Uang senilai Rp 21,650,000,- disita dari SABRI S.Pdi ? Uang senilai Rp 35,988,000 disita dari SEMMANG, S.Pd.MH ? Uang senilai Rp 15,700,000,- disita dari MUHAMMAD KASIM, SE ? Uang senilai Rp 10,000,000,- disita dari ABBAS S.Pd., M.Pd ? Uang senilai Rp 15,400,000,- disita dari Drs. HAMZAH, M.Pd ? Uang senilai Rp 4,867,000,- disita dari MULIADI, S.Pd.,M.Pd ? Uang senilai Rp 21,000,000,- disita dari Drs. MUKHTAR H. M.Pd ? Uang senilai Rp 12,535,000,- disita dari TANDA, S.Pd.,M.AP ? Uang senilai Rp 21,000,000,- disita dari Drs. BUDIMAN IDRIS, M.Pd ? Uang senilai Rp 20,650,000,- disita dari OKTOVIANUS, S.Pd.MM ? Uang senilai Rp 5,800,000,- disita dari Drs. KALOTE ? Uang senilai Rp 17,983,000,- disita dari RUDY DEMMALONA, S.Pd.,MM ? Uang senilai Rp 58,310,000,- disita dari YANCE, S.Pd.,MM ? Uang senilai Rp 22,562,000,- disita dari LUKMAN MUSTAFA, S.Pd ? Uang senilai Rp 45,375,000,- disita dari Drs. SYAMSUL MUDE ? Uang senilai Rp 17,000,000,- disita dari MUHAMMAD BASRI, ST ? Uang senilai Rp 17,500,000,- disita dari) MUH. FAHREZA, ST ? Uang senilai Rp 18,955,000,- disita dari Ir. AKING DJIDE ? Uang senilai Rp 32,151,500 disita dari Ir. AKING DJIDE ? Uang senilai Rp 31,985,000,- disita dari Ir. AKING DJIDE ? Uang senilai Rp 22,400,000,- disita dari IDHAM MUNADY BARLIM, ST ? Uang senilai Rp 52,175,000,- disita dari IDHAM MUNADY BARLIM, ST ? Uang senilai Rp 21,000,000,- disita dari JON HENDRA, S.Pd.MM ? Uang senilai Rp 39.884.000,- disita dari A. RESKI AMALIA, ST ? Uang senilai Rp. 19,916,000,- disita dari FITRIANI BASRI, ST ? Uang senilai Rp. 43.829.000,- disita dari Drs. LA AMELA, M.Pd ? Uang senilai Rp. 5.000.000,- disita dari SALMON SALLA, S.Pd. M.Pd ? Uang senilai Rp. 15.416.000,- disita dari TOMMY SETIAWAN, ST. ? Uang senilai Rp. 8.000.000,- disita dari PUTRA AYU, ST. ? Uang senilai Rp. 26.200.000,- disita dari ABDULLAH HABAN ? Uang senilai Rp. 26.206.000,- disita dari ALIMI LADE, S.Pd ? Uang senilai Rp. 39.627.000,- disita dari MUH. AKSHA, ST. ? Uang senilai Rp. 13.650.000,- disita dari RUDI HAMRAN, ST. ? Uang senilai Rp. 16.850.000,- disita dari ASRUL, ST. ? Uang senilai Rp. 66.400.000,- disita dari FERANICO, ST. ? Uang senilai Rp. 17.894.000,- disita dari MARKUS KULLA, S.Pd ? Uang senilai Rp. 5.000.000,- disita dari H. FAISAL AKIB, S.Pd. M.Pd Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa BURHANUDDIN BOHARI, S.Pd., M.Pd.; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500 ( Tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1102 K/PID.SUS/2022
Kasasi : 1259 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam
Lainnya : 12/Akta Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam