- Menyatakan Terdakwa Muhayyang alias Bullung Bin Abd. Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, karena Terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) buah drum warna merah kapasitas 220 liter berisi oli bekas;
- 1 (satu) buah drum plastik warna biru kapasitas 220 liter berisi oli bekas;
- 2 (dua) buah jerigen warna biru kapasitas 35 liter berisi oli bekas;
- 2 (dua) buah jerigen warna biru kapasitas 30 liter berisi oli bekas;
- 2 (dua) buah jerigen warna putih kapasitas 18 liter berisi oli bekas;
- 4 (empat) buah jerigen warna abu-abu kapasitas 10 liter berisi oli bekas;
- 4 (empat) buah jerigen warna merah kapasitas 10 liter berisi oli bekas;
- dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mesin pompa/pengisap oli bekas merk Honda warna putih merah beserta kelengkapan selang dan pipa;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik nomor polisi DD 8749 RF berserta STNK atas nama Wulandari;
Putusan PN MAMUJU Nomor 108/Pid.B/LH/2021/PN Mam |
|
Nomor | 108/Pid.B/LH/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Fredo Charles Soplanit |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Nurlely |
Panitera | Panitera Pengganti Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Wulandari; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.B/LH/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 108/Pid.B/LH/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.B/LH/2021/PN Mam
Statistik18689