- Menyatakan Terdakwa Anwar alias Nuar bin Darwis Dg. Tata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anwar alias Nuar bin Darwis Dg. Tata oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit ranmor roda empat merk. Honda Brio, tipe E M/T, tahun 2021, warna kuning,dengan nomor plat DD 947 XX (New), no rangka MHRDD1750MJ102847, nomor mesin L12B34308993.--
- 1 (satu) unit ranmor roda empat merk. Daihatsu, tipe S402RP-PMRFJJ KG, tahun 2019, warna hitam,dengan nomor Polisi DN 8565 BP, no rangka MHKP3CA1JKK192719, nomor mesin 3SZDGU3568.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian kendaraan roda empat merk honda Brio E M/T, warna kuning.
- 1 (satu) unit sepeda merk. Element, warna merah dan biru.
- 1 (satu) buah tas merk. Hermes paris, warna hitam.
- 2 (dua) buah jam tangan merk. Mirage, warna hitam.
- 2 (dua) buah jam tangan merk. Alexandre Christie.
- 2 (dua) buah cincin emas kawin.
- 1 (satu) buah cincin emas.
- 1 (satu) pasang sandal merk. Hermes paris, warna coklat mudah.
- 2 (dua) buah tas merk Christian Dior dan 1 (satu) buah dompet Christian Dior.
- 3 (tiga) unit Hand Phone merk. Vivo.
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- 1 (satu) ekor burung jenis beo warna hitam.
- 8 (delapan) lembar celana.
- 20 (dua puluh) lembar baju.
- 10 (sepuluh) buah roda ban mobil beserta peleknya.
- 28 (dua puluh delapan) lembar print out bukti pengiriman dana dari rekening atas nama SOFIA ABDUL AZIZ ke rekening atas nama YUSRIANI.
- 4 (empat) lembar print out bukti pengiriman dana dari re kening atas nama SOFIA ABDUL AZIZ ke rekening atas nama RIJAL B.
- 14 (empat belas) lembar print out laporan transksi rekening atas nama YUSRIANI.
- 2 (dua) lembar print out laporan transksi rekening atas nama RIJAL B., dikembalikan kepada Saksi Korban Sofia Abdul Azis.
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 132/Pid.B/2021/PN Mam |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Mam
Statistik8237