Putusan PN BITUNG Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit |
|||||
Nomor | 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan | ||||
Tahun | 2021 | ||||
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 | ||||
Lembaga Peradilan | PN BITUNG | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christian Yoseph Pardomuan Siregar | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Triono, Br Hakim Anggota Musdamin, S.pi. | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Habibie | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA DENDA | ||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa FEBSON MAHALING KAMANSING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) Unit Kapal FB.LB. Juan Paolo Uno; - 3 (Tiga) Set Lampu/Alat Bantu Penangkapan ikan; - 5 (Lima) Unit Alat Tangkap Pancing Ulur/Hand Line; - 1 (Satu) Unit GPS Navigator Merk Furuno; - 1 (Satu) Unit Kompas Basah; - 1 (Satu) Unit Radio SSB Merk JRC; - 1 (Satu) Unit Radio VHF Merk Furuno; - 2 (Dua) Unit Accu; Dirampas untuk negara; - 1 (Satu) Buku Jurnal Kapal/Roll Book; - 1 (Satu) Lembar Certificate Of Clearance; - 1 (Satu) Lembar Peta Philipine-Indonesia Exclusive Economic Zone Boundary; - 1 (Satu) Lembar Masters Declaration Of Safe Departune; - 1 (Satu) Lembar Fishing Boat Crew List; - 1 (Satu) Buku Catatan Lokasi Penangkapan Ikan; - 15 kg (Kurang Lebih Lima Belas Kilogram) ikan dan cumi; Dirampas untuk Dimusnahkan; - 1 (Satu) Lembar Fotocopy Certificate Of Ownership; - 1 (Satu) Lembar Fotocopy Certificate Of Philipine Registry; - 1 (Satu) Lembar Fotocopy Fishing Vessel Safety Certificate; - 1 (Satu) Lembar Fotocopy Minimum Safe Manning Certificate; - 1 (Satu) Lembar Fotocopy Ship Station License; - 1 (Satu) Lembar Fotocopy Certificate Of Marine Profession Boat Captain atas nama Febson M. Kamansing; - 1 (Satu) Lembar Fotocopy Certificate Of Marine Profession Motorman atas nama Dominador R. Tagupa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 3 (Tiga) Lembar Fisherman?s License; - 1 (Satu) Lembar Fish Worker Identification Card; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 oleh Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H., selaku Hakim Ketua, Sugeng Triono, S.H.,M.H. dan Musdamin, S.Pi Hakim-hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 27 September 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nova Habibie,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, serta dihadiri oleh Natalia Katimpali S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
|
||||
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 | ||||
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Statistik1160