Putusan PN Parigi Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Prg |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Venty Pratiwi, Hakim Anggota Angga Nugraha Agung |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Md Sudiarjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa BUDI PUTRA Alias BUDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bruto 2.01 Gram /netto 1,8431 gram; - 1 (satu) buah kaca pireks; - 1 (satu) buah Jarum sumbu; - 6 (enam) buah potongan pipet; - 1 (satu) Buah Alat Hisap sabu (bong); - 1 (satu) bungkus plastic klip kosong; - 1 (satu) buah dompet berbentuk pisang; - 1 (satu) buah Kotak kecil berwarna abu-abu merek compact powder; - 1 (satu) buah timbangan digital; - 1 (satu) Buah tas samping berwarna hitam; - 1 (satu) Buah Korek Api Gas; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Prg
Statistik509