- Menyatakan Terdakwa SAHRUDIN Alias UDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (sembilan belas) lembar syair sio;
- 3 (tiga) lembar rekapan sio;
- 1 (satu) lembar pasangan sio;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- (satu) unit HP merk NESCOM warna Abu-abu;
- uang sebesar Rp. 444.000,- (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 12 (Dua belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Dirampas untuk Negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN Parigi Nomor 114/Pid.B/2021/PN Prg |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhana Heru Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Nugraha Agung, Hakim Anggota Venty Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmaida Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2021/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2021/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Prg
Statistik668