- Menyatakan Terdakwa I ABDUL GAFUR alias GOFUR bin H. Abdul Kadir dan Terdakwa II AHMAD IDRIS bin Sukri Daeng Erang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif ke-2 (dua) Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (Lima) Bungkus Plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu;
- 1 (Satu ) Bungkus Plastik Klip;
- 1 (Satu ) Buah Pipet Kaca;
- 1 (Satu ) Buah Alat Hisab Sabu (Bong);
- 1 (Satu ) Unit HP Merk VIVO warna Biru;
- 1 (Satu ) Unit HP Lipat Merk Samsung warna Putih;
Putusan PN BONTANG Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haklainul Dunggio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enny Oktaviana, Shbr Hakim Anggota Muhamad Ridwan |
Panitera | Panitera Pengganti Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan . Uang Sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah); Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik7427