- Menyatakan Terdakwa Ferry Bin Doriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,040 (nol koma nol empat puluh) gram;
- 3 (satu) paket/plastik klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram;
- 5 (lima) plastik klip kosong bekas pakai;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan atau alat hisap;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru;
- dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik905