- Menyatakan Terdakwa Moch. Dias Zulfa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moch. Dias Zulfa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarnya diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 warna merah yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang di dalamnya terdapat 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,41 (nol koma empat satu) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang di dalamnya terdapat 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 3 (tiga) buah korek api gas warna ungu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah pisau karter warna merah;
- 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Indra Yohanis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rion Apraloka, Hakim Anggota Rizky Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi total berat kotor 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu 2,42 (dua koma empat dua) gram; Jadi total berat kotor 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu 2,03 (dua koma nol tiga) gram; Keseluruhan 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu setelah digunakan untuk penyalinan dan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram diketahui berat bersih yang digunakan untuk kepentingan proses pembuktian dalam peradilan adalah seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik6912