- Menyatakan Terdakwa Izam Zainul Bin M Rofi?I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama: 6 Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.700.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Eiger yang berisikan 78 (tujuh puluh delapan) sachet tembakau sintesis masing-masing berisi:
- 1 (satu) kantong plastik putih yang berisi 22 sachet sedang tembakau sintesi dengan berat awal 69,5882 gram dan disisihkan untul pemusnahan dengan berat 64,5882 gram dan sisanya untuk pemeriksaan dengan berat awal 5,000 gram dan berat akhir 2,6422 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisi 6 (enam) sachet besar tembakau sintesi dngan berat awal 300,8770 gram dan disishkan untuk pemusnahan dengan berat 290,0587 gram dan sisannya untuk pemeriksaan dengan berat awal 10,8183 gram dan berat akhir 8,8901 gram.
- 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 24 (dua puluh empat) sachet kecil tembakau sintesis dengan berat awal 407,2801 gram dan disisihkan untuk pemusnahan dengan berat awal 397,2871 gram dan sisanya untuk pemeriksaan dengan berat awal 9,9930 grama dan berat akhir 6,5794 gram
- 1 (satu) kantong palstik hitam berisi 26 (dua puluh enam) sachet tembakau sintetis dengan berat awal 126,5037 gram dan sisanya untuk pemeriksaan dengan berat awal 5,0001 gram dan berat akhir 2,0974 gram;
- 2 (dua) botol alcohol, 1 (satu) botol plastik alat semprot dan 2 (dua) lembar kantong plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 57 (lima puluh tujuh) tembakau sintetis dengan berat awal 95,2002 gram dan disisikan untuk pemusnahan dengan berat awal 14,9975 gram dan berat akhir 8,5791 gram dan 1 (satu) bungkus plastic kosong dengan ukuran sedang;
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu merk EIGER yang berisikan 4 (empat) sachet jenis tembakau sintetis dengan berat awal 15,5850 gram dan berat akhir 13,1268;
- 1 (satu) buah tas warna biru merk RIDECORE yang berisi 3 Sachet Jenis tembakau sintetis dengan berat awal 15,5850 gram dan berat akhir 13,1268 gram;
- 1 (satu) buah tas warna biru merk RIDECORE yang bersiskan 3 (tiga) sachet jenis tembakau sintetis dengan berat awal 8,1468 gram dan berat akhir 7,9032 gram;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1004/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1004/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Mhbr Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Taufiq T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Muh. Fadhil dan Terdakwa Muh. Fachrel; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1004/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1004/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1004/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik479