- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat membayar uang pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan perincian :
- Uang Pesangon 7 x 2 x Rp. 3.073.000,- = Rp.43.022.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK)
- Uang Pengganti Perumahan, Pengobatan dan
- Uang Pengganti Cuti yang belum diambil
Putusan PN MAKASSAR Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sibali, Br Hakim Anggota R. Chandrayana. F |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 3 x 1 x Rp. 3.073.000,- ?????????? = Rp. 9.219.000,- Jumlah (a + b) ????????????? = Rp.52.241.000,- Perawatan 15% x Rp.52.241.000 ,- ????? = Rp. 7.836.150,- 12/25 x Rp.3.073.000,- ??????????? = Rp. 1.475.040,- Jumlah Keseluruhan ??????????? = Rp. 61.552.190,- Terbilang : Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah). 3. Menghukum TERGUGAT membayar Upah Lembur PENGGUGAT sebagaimana telah ditetapkan oleh Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 936/1685/DISNAKERTRANS pada tanggal 12 Agustus 2020, sebesar : Rp.8.520.519,- ,- ( Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah ). 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 126 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 29/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks
Statistik12440