- Menyatakan Terdakwa I RIVAN RIVALDI Alias CIPPE Bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II RIZAL Bin SUMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak menjual Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RIVAN RIVALDI Alias CIPPE Bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II RIZAL Bin SUMA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) pipet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 0,1406 gram dan berat netto akhir 0,1134 gram;
Putusan PN PINRANG Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Rio Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 738/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik160