- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon sebesar sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 5.169.000,- = Rp. 93.042.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp. 5.169.000,- = RP. 15.507.000,-
- Uang pengganti Hak
- Uang Pesangon : 2 x 7 x Rp. 4.813.570,- = Rp. 67.389.980,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp. 4.813.570,- = RP. 14.440.710,-
- Uang pengganti Hak
- Menghukum Tergugat memberikan surat pengalaman kerja kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain selebihnya;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
|
Nomor | 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdi Pribadi Rahim, Hakim Anggota Darmawati |
Panitera | Panitera Pengganti Retno Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA JAMALUDDIN Rp.108.549.000,- (uang perumahan, pengobatan, & perawatan) = 15% x Rp.108.549.000,- = Rp. 16.282.350,- Jumlah keseluruhan = Rp. 124.831.350,- Terbilang : seratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah. MUH. DAUD SALIM Rp. 81.830.690,- (uang perumahan, pengobatan, & perawatan) = 15% x Rp. 81.830.690,- = Rp. 12.274.603,- Jumlah keseluruhan = Rp. 94.105.293,- Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks
Statistik9231