- Menyatakan Terdakwa DIAN A Alias IYAN Bin DIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara berlanjut.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- surat kuasa pelapor Sdr VINNA SAPTARINA
- Akta pendirian PT Pranata Jaya Abadi tanggal 03 JUli 2012 Surt perjanjian waktu kerja tertentu Sdr IIN SOLIHIN No:/PKWT- HRD /LAP /XII /2021 , sebagai karyawan kontrak perusahaan . struk gaji karyawan Sdr IIN SOLIHIN
- Struktur organisasi perusahaan PT. PRanata Jaya Abadi
- 14 lembar surat jalan Fiktif :
- Surat jaan NO.2 / cot/ 40 Rst . tanggal 19-09-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing Bambang dengan jumlah kain grey 1452 meter, 1449 meter , 1477,5 meter dengan jumlah keseluruhan 4378,5 meter.
- Surat jalan No.1 / Ctn - Slp - Res , kamis tanggal 15-10-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 6710 Meter .
- Surat jalan No. 2 / Ctn -Slp - Res , Tanggal 17 -10-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dsn di terima oleh Sdr IIN SOLOHIN dengan jumlah kain grey 3597 Meter
- Surat jalan No 1 / Rst 40 / Plt, tanggal 12 -12-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IIN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 2102 Meter da 2128 Meter
- Surat jalan NO 3 / Cot / Rst 40, tanggal 20- 06-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IIN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 1.718 Meter ( 312 Kg)
- Surat jalan No 2 - Tw - Rst / Ana I , tanggal 26-10-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IIN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 4.064 Meter ( 712 KG) dan 3939 Meter ( 691 KG)
- Surat jalan NO 1 Ctn/ Rst / Ho tanggal 15-02-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IIN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 2062 Meter (343 Kg) 1919 Meter ( 319 Kg ) 1913 Meter ( 318 Kg) 2004 Meter ( 334 Kg) dan 1914 Meter ( 319 Kg)
- Surat jalan NO 1 / Ctn -110 / 76 , tanggal 07-03-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IIN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 2001 Meter ( 333 kg ) dan 2013 Meter ( 335 jg )
- Surat jalan No K-3 / Cot 40 Urg, tanggal 18-03-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IIN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 2262 meter (377 kg )
- Surat jalan No 1 / Ctn / RSTX 2, tanggal 08-06-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IIN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 2007 meter ( 334 kg ) 2017 meter ( 336 kg ) dan 2029 meter ( 338 kg)
- Surat jalan No 1 / Prin / Rus 40 S , tanggal 20-06-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IIN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 2009 meter dan 2004 meter dan 2027 meter
- Surat jalan NO 2 Rus -prin I , tanggal 26-10-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IIN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 2155 meter ( 12 pcs )
- Surat jalan No 2 TN - RSX / ANA I , tanggal 26- 10-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IIN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 4064 meter (712 kg ) dan 399 meter ( 691 KG)
- Surat jalan No 1 TC/ RUS /PRIN 2, tanggal 02-02-2020 A.n RUSTEX yang mana marketing BAMBANG dan di terima oleh Sdr IIN SOLIHIN dengan jumlah kain grey 5205 meter .
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 458/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 458/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erven Langgeng Kaseh, Mhbr Hakim Anggota Joko Dwi Atmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing masing terlampir dalam berkas. |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 458/Pid.B/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 458/Pid.B/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik504