- Menyatakan Terdakwa Sulaiman Alias Obur Bin Asep Muhammad Sahid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I ? sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam;
- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi tembakau sintetis mengandung narkotika;
- 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi tembakau sintetis mengandung narkotika;
- 1 (satu) buah bekas bungkus Maxtea yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi tembakau sintetis mengandung narkotika;
- 1 (satu) buah bekas wadah teh kotak yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi tembakau sitetis mengandung narkotika;
- 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX warna kombinasi ungu dan hitam beserta simcardnya;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 381/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 381/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan, Br Hakim Anggota Asmudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Enung Nuraeni, S.psi.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 381/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik265