- Menyatakan Terdakwa Rizky Hermanda Bin Syahrirtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 292 (dua ratus sembilan puluh dua) tandan/tros buah sawit dengan berat 3.890 (tiga ribu delapan ratus Sembilan puluh) kg;
- 1 (satu) unit mobil truk merek MISTSUBISHI Type FE Super HDX HI-GEAR warna hijau nomor rangka : MHMFE75PFHK006751,No Mesin:4D34TRX6210, No pol BG-8970 IB;
- 1 (satu) lembar STNK mobil truk merek MISTSUBISHI Type FE Super HDX HI-GEAR warna hijau nomor rangka : MHMFE75PFHK006751,No Mesin:4D34TRX6210, No pol BG-8970 IB, An. PT.MITRA AGUNG PERSADA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SOGUN 125 warna hitam tanpa bodi dibagian kepala dengan nomor rangka: MH8FD125X5J719231, nomor mesin: warna silver/hitam tanpa Plat nomor polisi;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor rangka: MH1JM515KK206770, nomor mesin:JM51E-1209795, No.Pol:BG-5283-FAJ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna Silver dengan nomor rangka: MH1KF411JK228188, nomor mesin:KF41E-1229060, No.Pol: BG-2744-FAJ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 673/Pid.B/2020/PN BTA |
|
Nomor | 673/Pid.B/2020/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Perkebunan Minanga Ogan melalui saksi MISRAN ST (yang diberikan kuasa); Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 673/Pid.B/2020/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 673/Pid.B/2020/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 673/Pid.B/2020/PN BTA
Statistik5423