Putusan PT JAYAPURA Nomor 86/PID/2021/PT JAP |
|
Nomor | 86/PID/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Brandi Astara, Antonius Simbolon |
Panitera | Adolf Fordatkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI NABIRE TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NABIRE NOMOR 72/PID.B/2021/PN NAB TERTANGGAL 10 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA FERDY SITANIAPESSY ALIAS BAPAK KELVIN YANG IDENTITASNYA TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TENAGA BERSAMA DIMUKA UMUM MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA FERDY SITANIAPESSY ALIAS BAPAK KELVIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) BUAH FLASHDISK YANG BERISI REKAMAN VIDEO BERDURASI 1 MENIT 25 DETIK; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 72/Pid.B/2021/PN Nab tertanggal 10 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Ferdy Sitaniapessy alias Bapak Kelvin yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Tenaga Bersama Dimuka Umum Melakukan Kekerasan Terhadap Orang?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferdy Sitaniapessy alias Bapak Kelvin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi rekaman video berdurasi 1 menit 25 detik; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PID/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 86/PID/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/PID/2021/PT JAP
Statistik8728