- Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah menyalahgunakan pembayaran uang kepada para supplier Pabrik Krupuk Muncul Jaya milik Orang Tua Para Penggugat sebesar Rp. 332.821.240,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah) dengan Rincian, kerugian dengan total Penggugat sebesar Rp.473.321.240,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) dikurangi uang yang digunakan Tergugat untuk kepentingan Penggugat III selaku suami Tergugat dalam pencalonan anggota legislatif sejumlah Rp.140.500.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menyalahgunakan uang perusahaan pabrik krupuk MUNCUL JAYA milik Alm. Orang tua Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang perusahaan pabrik krupuk MUNCUL JAYA milik orang tua Para Penggugat sebesar Rp. 332.821.240,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat utuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN BREBES Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Nisa Sukma Amelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Munandar, Br Hakim Anggota Rini Kartika |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Bbs
Statistik760