- Menyatakan Terdakwa Suwarno alias Waro bin Darmo Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp800.000.000,00 (delapanratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu (sebagai sampel di persidangan);
- 1 (satu) buah isolasi;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna merah;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan;
- 1 (satu) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah bong beserta pipet kaca dengan residu shabu di dalamnya;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo No. GSM 082256274523;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ;
- Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Hakim Anggota Reza Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2021/PN Pbu
Statistik284