- Menyatakan Terdakwa Amir Alias Randy Bin Syamsuddin Ranggo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dos/box handphone merk Samsung Galaxy A20S warna putih.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A20S warna hitam.
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merk Geni.
- 1 (satu) buah gembok merk Might warna hitam.
- 1 (satu) buah gembok warna silver.
- 1 (satu) buah dos/box handphone merk Iphone 8 warna hitam.
- 1(satu) buah silicon handphone Iphone 8 warna kombinasi bening merah hitam.
- 1 (satu) buah tas jinjing warna merah.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Kickers.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Lukman.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Polri atas nama Lukman.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor dengan nomor Polisi DP 2743 AK.
- 1 (satu buah ATM bank BRI dengan nomor 6013014006239860 warna biru.
- 1 (satu) buah ATM Bank Bukopin dengan nomor 6013789001236306 warna biru.
- 1 (satu) buah ATM tahapan Xpresi BCA dengan nomor 6019005006420843.
- 1(satu) buah ATM Bank BRI Britama nomor 5221843105365683 warna grey.
- 1 (satu) buah dompet dengan merk Almost blue warna pink.
- 1 (satu) buah tas bedak merk justmine warna pink.
- 1 (satu) buah bedak dengan tempat warna putih.
Putusan PN PARE PARE Nomor 146/Pid.B/2021/PN Pre |
|
Nomor | 146/Pid.B/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Kadek Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan ke Saksi Ika Putriana Gazali Alias Ika Binti Gazali. dikembalikan ke Saksi Fadillah Lukman Alias Dilla Binti Lukman. dikembalikan ke saksi Hj. Melda Alias Hj. Indah Binti H. Aco. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2021/PN Pre
Statistik734