- Andi Rady Lodo, lahir di Kupang pada tanggal 12 Mei 2000, jenis Kelamin Laki-laki, hal ini sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor: 762/TL/DPP.DRT/2000,
- Edwin Yuan Lodo, lahir di kupang pada tanggal 27 mei 2003, jenis Kelamin Laki-laki, hal ini sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1477/DTL/KCS.KK/2005,
- Dicky Sanatta Lodo, lahir di Bajawa pada tanggal 17 November 2007,jenis kelamin Laki-laki, hal ini sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 382/TERLAMBAT/2008,
Putusan PN KUPANG Nomor 250/Pdt.G/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 250/Pdt.G/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Theodora Usfunan.shbr Hakim Anggota Ari Prabowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara sah di Gereja Kota Kupang pada tanggal 20 Juli 1993, dan tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang dengan Akta Perkawinan Nomor: 233/1993 tertanggal 20 Juli 1993 putus karena perceraian dengan segala akibatnya; 3.Menetapkan 3 (tiga) orang anak, yakni : berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat; 4. Memerintahkan kepada kedua belah pihak agar mengirimkan salinan putusan perkara ini kepada Pegawai Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, agar dicoret dari daftar perkawinan tersebut; 5.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kupang agar mengirimkan turunan putusan ini kepada kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kupang dan kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kupang; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pdt.G/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 250/Pdt.G/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pdt.G/2017/PN Kpg
Statistik13748