- Menyatakan terdakwa AGUS HAF WAFA Bin MOH. HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS HAF WAFA Bin MOH. HASAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,031 gram;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Lenovo type A6000 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 087879575158;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario Techno 125 warna merah dengan Nomor Polisi: L-4771-FE dengan Noka MH1JFF117DK113791 Nosin JFF1JE1113660 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN SAMPANG Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Spg |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Moafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada ULFIA ULFA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 98 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Spg
Statistik3512