- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 19/PDT.G/2021/PN.PTK TANGGAL 6 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT I REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT II REKOVENSI/TURUT TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 19/Pdt.G/2021/PN.Ptk tanggal 6 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat II Rekovensi/Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 69/PDT/2021/PT PTK |
|
Nomor | 69/PDT/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Brsaiful Arif, Windarto |
Panitera | Djamiatul Ichwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 69/PDT/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PDT/2021/PT PTK
Statistik10458