- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN, NOMOR 282/PDT.G/2021/PA.P.BUN TANGGAL 3 AGUSTUS 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN 24 ZULHIJJAH 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SECARA LENGKAP SELANJUTNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON SEBAGIAN ;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (DERRY PUTRA ARINATA BIN BARI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (LIANA FEBRIYANTI BINTI SUTIMAN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN.
- MENOLAK TERHADAP TUNTUTAN TENTANG HAK ASUH ANAK DAN PENERAPAN DWANGSOOM.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKOVENSI SEBAGIAN
- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK BERNAMA KHOIRUL AKBAR, LAHIR DI KOTAWARINGIN BARAT TANGGAL 14 NOVEMBER 2020 BERADA DIBAWAH PENGASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT REKOVENSI DENGAN TIDAK MENGURANGI HAK TERGUGAT REKOVENSI UNTUK BERTEMU, BERKUNJUNG DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANG KEPADA ANAK TERSEBUT TANPA MENGGANGGU KEPENTINGAN ANAK TERSEBUT.
- MENGHUKUM TERGUGAT REKOVENSI UNTUK:
- MEMBAYAR NAFKAH ANAK SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN KENAIKAN 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT MAMPU MANDIRI MELALUI PENGGUGAT REKOVENSI.
- MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKOVENSI BERUPA :
- MEMBAYAR NAFKAH IDDAH SEBESAR RP. 900.000,- (SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH).
- MEMBAYAR MUTAH SEBESAR RP. 1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), YANG DIBAYARKAN DI PERSIDANGAN SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK.
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKOVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 320.000,- (TIGA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Nomor 282/Pdt.G/2021/PA.P.Bun tanggal 3 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan 24 Zulhijjah 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar secara lengkap selanjutnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Derry Putra Arinata bin Bari) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Liana Febriyanti binti Sutiman) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
- Menolak terhadap tuntutan tentang Hak asuh anak dan penerapan Dwangsoom.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi sebagian
- Menetapkan hak asuh anak bernama Khoirul Akbar, lahir di Kotawaringin Barat tanggal 14 November 2020 berada dibawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekovensi dengan tidak mengurangi hak Tergugat Rekovensi untuk bertemu, berkunjung dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut tanpa mengganggu kepentingan anak tersebut.
- Menghukum Tergugat Rekovensi untuk:
- Membayar nafkah anak sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut mampu mandiri melalui Penggugat Rekovensi.
- Membayar kepada Penggugat Rekovensi berupa :
- Membayar Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Membayar mut?ah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan di persidangan sebelum pengucapan ikrar talak.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 20/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhlas |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Brh. Sriyatin |
Panitera | S.ag, Nurul Jamaliah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM REKOVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Rekovensi : Dalam Konvensi dan Rekovensi : |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2021/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2021/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2021/PTA.PIk
Statistik12940