- Menyatakan Terdakwa Adek Rangga Irawan panggilan Adek bin Muhammad Nansir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju blus warna merah fanta lengan panjang;
- 1 (satu) helai celana lejing panjang warna coklat;
- 1 (satu) helai celana short warna krem pendek;
- 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu bergambar bunga-bunga;
- 1 (satu) helai BRA warna unggu merek Sport Ruby;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia jenis GSM warna putih kombinasi hitam dengan nomor HP terpasang 08217235097;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yeni Asni Bawamenewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Radon Ardiyanto, Br Hakim Anggota Kembang Ramadhani Kurnia Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Anak Korban Rahma Yolanda panggilan Yola; dikembalikan kepada Terdakwa Adek Rangga Irawan panggilan Adek bin Muhammad Nansir; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik8030