- Menyatakan terdakwa ANDI NOVA SAPUTRA bin SUBANDIYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair .
- Menyatakan terdakwa ANDI NOVA SAPUTRA bin SUBANDIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman .
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar akan di ganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan.
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap di tahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu
- 1 buah Handphone merk OPPO warna biru dongker berikut nomor whatsapp 082214659510
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri
- 1 (satu) buah jaket warna coklat
- 1 (satu) buah tube urine milik ANDI NOVA SAPUTRA Bin SUBANDIYO.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Xeon GT warna hitam Nopol : H-4457-JH berikut STNK atas nama ANDI NOVI SAPUTRA.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 511/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 511/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 511/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 511/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 511/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik294