- Menyatakan Terdakwa Teguh Pramana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan serbuk kristal warna putih yang berupa Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang berupa Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 154,54 (seratus lima puluh empat koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 146,42 (seratus empat puluh enam koma empat puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah dompet ukuran besar warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna hitam tanpa plat nomor lengkap dengan kuncinya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan plat BK 2619 OAJ lengkap dengan kuncinya;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Buha Siburian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik4910