- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Mujiono bin Kardono) terhadap Penggugat (Latipatur Riski binti Samsul Alam);
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Hukum/Objek yang telah disetujui tersebut tertanggal 13 September 2021, yaitu: (3.1). Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: Muhammad Abdillah bin Mujiono lahir di Bontang pada tanggal 11 September 2015 dan Nazwatun Nida binti Mujiono lahir di Bontang pada tanggal 27 Agustus 2019 berada dalam hadhanah Penggugat selaku ibu kandungnya sampai kedua orang anak tersebut berusia mumayyiz atau 12 tahun; (3.2). Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan kedua orang anaknya yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum 3.1. (tiga titik satu) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak; (3.3). Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah anak yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum 3.1. (tiga titik satu) tersebut di atas setiap bulan minimal sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai kedua orang anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah menikah;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Putusan PA BONTANG Nomor 316/Pdt.G/2021/PA.Botg |
|
Nomor | 316/Pdt.G/2021/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hijerah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pdt.G/2021/PA.Botg
Statistik100