- Menyatakan Terdakwa Leo Handoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel photocopy legalisir Minuta Akta Pendirian PT Kahayan Karyacon No 01 tanggal 23 November 2012;
- 1 (satu) bendel photocopy legalisir Minuta Akta Pendirian PT Kahayan Karyacon No 06 tanggal 07 September 2016;
- 1 (satu) bendel photocopy legalisir Minuta Akta Pendirian PT Kahayan Karyacon No 02 tanggal 05 Desember 2016;
- 1 (satu) bendel photocopy legalisir Minuta Akta Pendirian PT Kahayan Karyacon No 01 tanggal 23 November 2012 yang dibuat dihadapan Ferri Santosa, SH., MKn Notaris & PPAT di Kab Serang yang beralamat kantor di Jl Raya Jakarta Serang km10 Desa Kaserangan Kec Ciruas Kab Serang;
- 1 (satu) bendel photocopy legalisir Minuta Akta Pendirian PT Kahayan Karyacon No 06 tanggal 07 September 2016 yang dibuat dihadapan Ferri Santosa, SH., MKn Notaris & PPAT di Kab Serang yang beralamat kantor di Jl Raya Jakarta Serang km10 Desa Kaserangan Kec Ciruas Kab Serang;
- 1 (satu) bendel photocopy legalisir Minuta Akta Pendirian PT Kahayan Karyacon No 02 tanggal 05 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Ferri Santosa, SH., MKn Notaris & PPAT di Kab Serang yang beralamat kantor di Jl Raya Jakarta Serang km10 Desa Kaserangan Kec Ciruas Kab Serang
Putusan PN SERANG Nomor 1102/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 1102/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 oleh Dr. Erwantoni, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Diah Tri Lestari, S.H., dan Ali Murdiat, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang serta dihadiri oleh Budi Atmoko, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1102/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1102/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1389 K/Pid/2021
Pertama : 1102/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik33219