- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NO. 9 / PDT. G / 2021 / PN. PYA TANGGAL 17 MEI 2021., SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI ATAU WANPRESTASI;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM AKTA PERIKATAN JUAL BELI NOMOR: 18 TERTANGGAL 20 OKTOBER 2015 YANG DIBUAT OLEH/DIHADAPAN ZAINUL ISLAM, S.H., NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI PRAYA, KABUPATEN LOMBOK TENGAH ATAS TANAH OBJEK SENGKETA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DENGAN PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN TANAH OBJEK SENGKETA DENGAN HARGA KESELURUHAN RP7.321.500.000,00 (TUJUH MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TELAH DIBAYAR OLEH TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI KEPADA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI PADA TANGGAL 16 NOVEMBER 2014 SEBESAR RP3.127.500.000,00 (TIGA MILIAR SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NO. 3463/1/IP/PMA/2014 TANGGAL 11 DESEMBER 2015 NO. PERUSAHAAN: 18932. 2014. JO. IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL ASING NO. 3963/1/IP PB/PMA/2015 NO. PERUSAHAAN: 18932. 2014, PERIZINAN AKAN DIUBAH NO. 3463/1/IP/PMA/2014 TANGGAL 04 DESEMBER 2014 BIDANG USAHA HOTEL BINTANG TIGA, ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH OBJEK SENGKETA BERDASARKAN AKTA PERIKATAN JUAL BELI NOMOR: 18 TERTANGGAL 20 OKTOBER 2015 YANG DIBUAT OLEH/DIHADAPAN ZAINUL ISLAM, S.H., NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI PRAYA, KABUPATEN LOMBOK TENGAH;
- MENYATAKAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI DIJADIKAN DASAR UNTUK PERMOHONAN MENERBITKAN SERTIPIKAT TANAH OBJEK SENGKETA KE ATAS NAMA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH;
- MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPAPUN JUGA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, DENGAN TANPA SYARAT APAPUN JUGA BILA PERLU DENGAN BANTUAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, SETELAH PENGGUGAT KONPENSI MENYERAHKAN KEKURANGAN PEMBAYARAN ATAU SISA SEBESAR RP. 4.194.000.000,00 (EMPAT MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA RUPIAH) YANG MERUPAKAN PELUNASAN ATAS TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA PARA TERGUGAT, SESUAI AKTA PERIKATAN JUAL BELI NOMOR 18 TANGGAL 20 10 2015, YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT ZAINUL ISLAM, SH,;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 9 / Pdt. G / 2021 / PN. Pya Tanggal 17 Mei 2021., sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Perikatan Jual Beli Nomor: 18 tertanggal 20 Oktober 2015 yang dibuat oleh/dihadapan Zainul Islam, S.H., Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Praya, Kabupaten Lombok Tengah atas tanah objek sengketa antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan tanah objek sengketa dengan harga keseluruhan Rp7.321.500.000,00 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) telah dibayar oleh Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi pada tanggal 16 November 2014 sebesar Rp3.127.500.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 3463/1/IP/PMA/2014 tanggal 11 Desember 2015 No. Perusahaan: 18932. 2014. Jo. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No. 3963/1/IP ? PB/PMA/2015 No. Perusahaan: 18932. 2014, perizinan akan diubah No. 3463/1/IP/PMA/2014 tanggal 04 Desember 2014 bidang usaha Hotel Bintang Tiga, adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor: 18 tertanggal 20 Oktober 2015 yang dibuat oleh/dihadapan Zainul Islam, S.H., Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dijadikan dasar untuk permohonan menerbitkan Sertipikat tanah objek sengketa ke atas nama Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah;
- Menghukum kepada Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, dengan tanpa syarat apapun juga bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Setelah Penggugat Konpensi menyerahkan kekurangan pembayaran atau sisa sebesar Rp. 4.194.000.000,00 (empat miliar seratus sembilan puluh empat juta rupiah) yang merupakan pelunasan atas tanah objek sengketa kepada Para Tergugat, sesuai Akta Perikatan Jual Beli Nomor 18 Tanggal 20 ? 10 ? 2015, yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Zainul Islam, SH,;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Pembanding semula Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 149/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 149/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hery Supriyono |
Hakim Anggota | Mochammadoleh, Bri Gede Mayun |
Panitera | Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/PDT/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 149/PDT/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/PDT/2021/PT MTR
Statistik10656