- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa nama pemohon didalam Kutipan Akta Perkawinan pemohon Nomor : 1206-KW-29102015-0003 tertanggal 29 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo tertanggal 29 Oktober 2015 semula tertulis dan terbaca bahwa di Kab. Karo pada tanggal dua puluh sembilan Oktober tahun dua ribu lima belas telah tercatat perkawinan antara Parningotan Sianipar dengan Nirma Sidabutar diganti menjadi tertulis dan terbaca bahwa di Kab. Karo pada tanggal dua puluh sembilan Oktober tahun dua ribu lima belas telah tercatat perkawinan antara Pardingotan Sianipar dengan Nirma Sidabutar;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa nama pemohon di dalam akte kelahiran anak pemohon yang bernama Mira Zefanya Br. Sianipar nomor 1206-LT-26102015-0057 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kepndudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karo tertanggal 29 Oktober 2015 semula tertulis dan terbaca pada tanggal dua Juni tahun dua ribu empat belas telah lahir Mira Zefanya Br. Sianipar anak ketiga, perempuan dari ayah Parningotan Sianipar dan Ibu Nirma Sidabutar diganti menjadi tertulis dan terbaca pada tanggal dua Juni tahun dua ribu empat belas telah lahir Mira Zefanya Br. Sianipar anak ketiga, perempuan dari ayah Pardingotan Sianipar dan Ibu Nirma Sidabutar;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa nama pemohon di dalam akte kelahiran anak pemohon yang bernama Rikky Febrian Sianipar nomor 32.043/T/Mdn/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 28 November 2011 semula tertulis dan terbaca pada tanggal dua puluh satu Februari tahun dua ribu tujuh telah lahir Rikky Febrian Sianipar anak kedua,laki-laki dari ayah Parningotan Sianipar dan Ibu Nirma Sidabutar diganti menjadi tertulis dan terbaca pada tanggal dua puluh satu Februari tahun dua ribu tujuh telah lahir Rikky Febrian Sianipar anak kedua,laki-laki dari ayah Pardingotan Sianipar dan Ibu Nirma Sidabutar;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo, setelah ditunjukkan Salinan Resmi Penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk mencatatkan perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan setelah ditunjukkan Salinan Resmi Penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk mencatatkan perbaikan Akta Kelahiran atas nama Rikky Febrian Sianipar nomor 32.043/T/Mdn/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 28 November 2011 dimana kelahiran atas nama Rikky Febrian tersebut dicatatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 216.000, (dua rattus enam belas ribu rupiah)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 77/Pdt.P/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 77/Pdt.P/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ita Rahmadi Rambe |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezkia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.P/2018/PN Kbj
Statistik980