- Menyatakan terdakwa Faizal Haryadi Islan Alias Faizal Bin Islan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3(Tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang jenis kain warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merk Master Gold warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) potongan bungkus plastic kuaci berisikan narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk sendok;
- 1 (satu) kotak korek api dibalut lakban warna hitam;
- 3 (tiga) bungkus plastic bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu;
- 5 (lima) bungkus plastic bening kosong;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 300/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 300/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik3818