- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Utara dengan Jalan Jendral Sudirman 15 Meter;
- Selatan dengan tanah Tumpal Lumban Toruan 0 Meter;
- Timur dengan tanah Usman Nasution 31,5 Meter;
- Barat dengan tanah Hartininsih Br. Sinaga 31,5 Meter;
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.863.000,00(tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara; sebidang tanah seluas 236 M2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT. 003 RW. 02 Kepenghuluan Bagan Batu Barat (dahulu RT. 05 RW. 02. Kepenghuluan Bagan Batu) Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Hak Milik No. 1525 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 5 Maret 2010, dengan batas-batas: 3. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 4. Menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun atas tanah terperkara para Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa beban apapun juga; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) seketika dan sekaligus; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1250 PK/Pdt/2023
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN Rhl
Statistik10441