- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dan Adat Bali, di Dusun/Banjar Dinas Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, pada tanggal 14 Januari 2011, yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Ida Pedanda Gede Kediri Putra Keniten, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5105-KW-06092018-0002, tanggal 30 Agustus 2021, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, adalah sah;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dan Adat Bali, di Dusun/Banjar Dinas Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, pada tanggal 14 Januari 2011, yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Ida Pedanda Gede Kediri Putra Keniten, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5105-KW-06092018-0002, tanggal 30 Agustus 2021, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, putus karena perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 85/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah, Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda |
Panitera | Panitera Pengganti Made Ari Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik790