-
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
-
Penggugat I atas nama Ela Susilawati,S.Pd.i. sejumlah Rp.95.848.028,-
-
Penggugat II atas nama Diah Ismiati sejumlah Rp.79.179.549,-
-
Penggugat III atas nama Deki Bagus Herdani sejumlah Rp.50.008.147,-
-
Penggugat IV atas nama Rosih sejumlah Rp.100.016.272,-
-
Penggugat V atas nama Fithriana.AD.Spd sejumlah Rp.105.146.800,-
-
Penggugat VI atas nama Frantz Isdiyanto sejumlah Rp.134.412.000,-
-
Penggugat VII atas nama Yayah sejumlah Rp.100.016.272,-
-
Penggugatt VIII atas nama Neni sejumlah Rp. 95.848.928,-
-
Penggugat IX atas nama Reja Fahlepi G sejumlah Rp. 91.681.583,-
-
Penggugat X artas nama Taufik Sanjani sejumlah Rp. 50.008.136,-
-
Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar kekurangan upah Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
-
Penggugat I sejumlah Rp.66.058.351,-
-
Penggugat II sejumlah Rp.74.509.084,-
-
Penggugat III sejumlah Rp.52.135.759,-
-
Penggugat IV sejumlah Rp.5.786.547,-
-
Penggugat V sejumlah Rp.10.243.608,-
-
Penggugat VI sejumlah Rp.5.188.560,-
-
Penggugat VII sejumlah Rp.156.926.045,-
-
Penggugat VIII sejumlah Rp.120.511.507,-
-
Penggugat IX sejumlah Rp.114.974.167,-
-
Penggugat X sejumlah Rp.79.975.759,-
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 198/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 198/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iman Firmansyah, Hakim Anggota Parlindungan Saragih, S.si. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iar Sugiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik7720