- Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Dalam Provisi:
- Mengabulkan sebagian Gugatan Provisi yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menghukum Tergugat II untuk tidak menerima dan melakukan proses Permohonan Hak untuk mendaftarkan hak (proses sertifikasi) yang diajukan oleh Tergugat I atas objek sengketa;
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah yang menguasai dan memanfaatkan objek sengketa yang diperoleh dari jual beli yang sah (sebagai pembeli yang beritikad baik) yang dilindungi oleh undang-undang atas bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan, yang sesuai peruntukan dan fungsinya, seluas kurang lebih5.731 Meter persegiyang terletak di Desa Jatikulon, Kecamatan Jati Kabupatan Kudus Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:--
- Utara : Pabrik es tirto mulyo.
- Selatan : jalan desa dan Jl. Agil Kusumadya
- Barat : Saluran
- Timur : Jl. Agil Kusumadya
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat menyerahkan (Inbreng) SHGB Nomor : 18/JATIKULON, GAMBAR SITUASI NOMOR 3916/1990, TANGGAL 14 OKTOBER 1990, LUAS kurang lebih5.731 Meter persegisebagai saham kepada PT Pura Barutama (Penggugat) berdasarkan Akta Pemasukan dalam Perseroan Terbatas Nomor : 455/132 JT/XII/1991 tanggal 23 Desember 1991 yang dibuat dihadapan ARLITA DEWI GUMULJO, S.H. Notaris dan PPAT di Kabupaten Kudus;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menerima Proses Permohonan pendaftaran hak atas tanah yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan Putusan ini yang selanjutnya menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan sebagai Pemegang Hak di atas objek sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk tidak menerima dan melakukan proses Permohonan Hak untuk mendaftarkan hak (proses sertifikasi) yang diajukan oleh Tergugat Iatas objek sengketa;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN KUDUS Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Kds |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Singgih Wahono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Bukhori, Br Hakim Anggota Galih Bawono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulistyana Budi S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.380..000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2730 K/Pdt/2022
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Kds
Statistik1420