- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consivatoir beslag) atas objek dalam perkara ini;
- Menetapkan harta berupa tanah dengan ukuran lebar 10 Meter x Panjang 12 Meter berikut bangunan rumah di atasnya dengan ukuran lebar 7,24 Meter x lebar 3,75 Meter terleta di Kelurahan/Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatasan dengan Sungai Batang Merao
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Remah dan Eni
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Alyas
- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Delpari
Putusan PA SUNGAI PENUH Nomor 150/Pdt.G/2021/PA.Spn |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2021/PA.Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfahmi Mulyo Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Khusnul Khuluq, S.sybr Hakim Anggota Affi Nurul Laily |
Panitera | Panitera Pengganti: Noprizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah harta bersama (gono-gini) yang belum dibagi antara penggugat dengan tergugat; 4. Menyatakan harta bersama seperdua bagian adalah milik Penggugat dan seperdua bagian lagi milik Tergugat; 5. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta-harta pada amar putusan angka 2 tersebut di atas masing-masing adalah (seperdua) bagian 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang mengusai harta tersebut untuk membagi dan menyerhakan pada yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing secara natura/riil atau apabila tidak dapat dibagi secara natura/riil maka melalui Balai Lelang Negara yang hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagiannya masing-masing; 7. Menolak gugatan Penggugat sebagian selebihnya; 8. Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp3.680.000.- (tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2021/PA.Spn
Statistik7617