- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum (verklaard voor rechts) Penggugat I adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl .AW.Syahrani (Eks Jl Pendidikan) RT.39 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;
Putusan PN SANGATTA Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: 1. Menyatakan tuntutan provisi Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima; dengan ukuran sebagai berikut: Panjang : Barat 40 M Timur 38 M 3. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor rechts) Penggugat I adalah pemilik lahan yang sah atas objek sengketa yang terletak Jl .AW.Syahrani (Eks Jl Pendidikan) RT.39 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur dengan ukuran sebagai berikut; Panjang : Barat 13,3 M Timur 13,8 M 4. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor rechts) bahwa Penggugat II adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak Jl .AW.Syahrani (Eks Jl Pendidikan) RT.39 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur dengan ukuran sebagai berikut; /III/2001 tertanggal 21 februari 2001 sah dan berharga; Juli 2011. sah dan berharga; 2011 sah dan berharga; sengketa seluas 88.075M2 yang terletak di Jl .AW.Syahrani (Eks Jl Pendidikan) RT.39 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur,serta menyerahkannya kepada Penggugat I tanah dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun diatasnya, serta penyerahan secara mudah, tanpa syarat dan aman, jika Tergugat ingkar dengan jalan bantuan alat Negara atau kepolisian; 9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa seluas 442M2 yang terletak di Jl .AW.Syahrani (Eks Jl Pendidikan) RT.39 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur,serta menyerahkannya kepada Penggugat II dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun diatasnya, serta penyerahan secara mudah, tanpa syarat dan aman, jika Tergugat ingkar dengan jalan bantuan alat Negara atau kepolisian; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.560.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Sgt
Banding : 203/PDT/2021/PT SMR
Statistik13458