- Menyatakan terdakwa I ANGGA RAHMANA RAHIM Alias ANGGA Bin Alm ABDUL RAHIM bersama-sama dengan terdakwa II JUMADI HARTONO Alias MADI Bin ASWAN, terdakwa III HASBUDI Alias BUDI Bin (Alm) AMBOK DAILY, terdakwa IV HADI MARSUDIATA Alias UJANG BADAK Bin (Alm) SUHARWAN, dan terdakwa V JUFRIANTO Alias JUFRI Bin IBRAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ANGGA RAHMANA RAHIM Alias ANGGA Bin Alm ABDUL RAHIM bersama-sama dengan terdakwa II JUMADI HARTONO Alias MADI Bin ASWAN, terdakwa III HASBUDI Alias BUDI Bin (Alm) AMBOK DAILY, terdakwa IV HADI MARSUDIATA Alias UJANG BADAK Bin (Alm) SUHARWAN, dan terdakwa V JUFRIANTO Als JUFRI Bin IBRAHIM dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama dengan Keterangan Jasa Penyiraman jalan;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan Nomor 2936;
- 1 (satu) Lembar Potongan Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama dengan Keterangan Jasa Penyiraman jalan;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan Nomor 2937;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan Nomor 0278;
- 1 (satu) Lembar Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama dengan Keterangan Jasa Penyiraman jalan;
- 1 (satu) Bundel Akta Notaris Anggaran Dasar Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama Sesuai keputusan Rapat Pembentukan Koperasi Nomor 23 Tanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 003356/BH/M.KUKM.2/II/2017, tanggal 7 Februari 2017 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama;
- 1 (satu) blok Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama dengan Keterangan Jasa Penyiraman jalan;
- 1 (Satu) blok Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1920 warna biru dengan Imei I : 864011045327758, Imei 2 : 864011045327741;
- Uang sebesar Rp2.731.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 234/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 234/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir didalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.B/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 234/Pid.B/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik10420