- Menyatakan terdakwa JUNAIDI Alias JON Bin IDRIS KAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUNAIDI Alias JON Bin IDRIS KAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama dengan Keterangan Jasa Penyiraman jalan;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan Nomor 2936;
- 1 (satu) Lembar Potongan Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama dengan Keterangan Jasa Penyiraman jalan;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan Nomor 2937;
- 1 (Satu) Lembar Potongan Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan Nomor 0278;
- 1 (satu) Lembar Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama dengan Keterangan Jasa Penyiraman jalan;
- 1 (satu) Bundel Akta Notaris Anggaran Dasar Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama Sesuai keputusan Rapat Pembentukan Koperasi Nomor 23 Tanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 003356/BH/M.KUKM.2/II/2017, tanggal 7 Februari 2017 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1920 warna biru dengan Imei I : 864011045327758, Imei 2 : 864011045327741;
- 1 (satu) blok Karcis Koperasi Karya Bakti Jaya Bersama dengan Keterangan Jasa Penyiraman jalan;
- 1 (Satu) blok Karcis Pemerintah Kota Dumai Dinas Perhubungan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
- Uang sebesar Rp2.731.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 232/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 232/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara ANGGA RAHMANA RAHIM, dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.B/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 232/Pid.B/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik10111