- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon(Rusman bin H. Basse) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon(Nuraini binti Umar) di depan sidang Pengadilan Agama Watansoppang;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah Iddahkepada Termohon sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah);
- Menetapkan waktu bagi Pemohon untuk membayar nafkah iddahyangberjumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, Ikrar Talak dapat dilaksanakan bila Termohon tidak keberatan atas Pemohon tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan utang berupa :
- Sisa utang pada PT. Bank SULSELBAR (BPD) sejumlah Rp251.059.806 (dua ratus lima puluh satu juta lima puluh sembilan ribu delapan ratus enam rupiah);
- Utang Gadai sawah pada Hj. Sitti Maryam Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- Utang Gadai Emas yang telah digadaikan pada Pegadaian UPC. Tajuncu seberat 10 gram (emas 23 karat) nilai gadai Rp7.070.000,00 (tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah) dan 30 gram (emas 21 karat) nilai gadai Rp17.360.000,00 (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Sisa utang pada PT. Bank SULSELBAR (BPD) sejumlah Rp125.529.903,00 (seratus dua puluh lima juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga rupiah);
- Utang Gadai sawah pada Hj. Sitti Maryam sejumlah Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Utang Gadai Emas sejumlah 5 gram (emas 23 karat) nilai gadai Rp3.535.000,00 (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan emas 15 gram (emas 21 karat) nilai gadai Rp8.680.000,00 (delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 200/Pdt.G/2021/PA.Wsp |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2021/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tayeb |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.sitti Musyayyadahbr Hakim Anggota Syamsul Bahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Hannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Adalah utang bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar 1/2 bagian utang bersama pada dictum angka 2 poin 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas melalui Penggugat sebagai berikut : 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 6. Menetapkan waktu bagi Tergugat untuk membayar utang bersama (angka 3), nafkah lampau (angka 4) dan mut?ah (angka 5) di atas kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, Ikrar Talak dapat dilaksanakan bila Penggugat tidak keberatan atas Tergugat tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu. 7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pdt.G/2021/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 200/Pdt.G/2021/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pdt.G/2021/PA.Wsp
Statistik5037