- Menyatakan terdakwa Humaidi alias Humai bin Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Type NC11B3C A/T (Beat) warna merah Tahun 2011 dengan No. Pol. : KH 4881 AI, Nomor Rangka MH1JF5128BK109257, No Mesin JF51E2107556 atas nama Tarmiji beserta kunci kontak;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Type NC11B3C A/T (Beat) warna merah Tahun 2011 dengan No. Pol. : KH 4881 AI, Nomor Rangka MH1JF5128BK109257, No Mesin JF51E2107556 atas nama Tarmiji;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Type NC11B3C A/T (Beat) warna merah Tahun 2011 dengan No. Pol. : KH 4881 AI, Nomor Rangka MH1JF5128BK109257, No Mesin JF51E2107556 atas nama Tarmiji;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan pada Kwitansi tersebut berbunyi ? Dari Sdr. MARWAN 1 (satu) buah motor dengan No. Polisi KH 4881 AI tanda bukti pinjam uang sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan jatuh tempo 75 hari dari tanggal 1 - 6 - 2021 sampai dengan 15 - 9 - 2021 ? yang ditandatangani oleh Sdri. Ina;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 314/Pid.B/2021/PN Plk |
|
Nomor | 314/Pid.B/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Monika Senthia Wulandhari Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/2021/PN Plk
Statistik520